Kelurahan Panji Berlakukan Batas Maksimal Jabatan Ketua RT Dua Periode

img

Lurah Panji Isnaniah (pic: tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, akan melakukan pemilihan RT Serentak pada bulan Desember 2024. Pemilihan ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022  tentang Kelembagaan, yang mengatur masa jabatan Ketua RT maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berurutan.

 

Saat ditemui Poskotakaltimnews pada Rabu (20/11/2024) Lurah Panji, Isnaniah, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan yang lebih segar di tingkat RT.

 

Menurutnya masa jabatan yang kini berlangsung lima tahun per periode memungkinkan seorang Ketua RT untuk memimpin hingga sepuluh tahun, tetapi tidak diperbolehkan mencalonkan kembali setelah dua periode.

 

"Dasar penerapannya jelas dari peraturan, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan di tingkat RT," ungkap Isnaniah saat diwawancarai di ruang kerjanya.

 

Namun diakuinya penerapan aturan ini tidak tanpa tantangan. Beberapa Ketua RT enggan digantikan. "Ada Ketua RT yang merasa masih belum puas dan ingin mencalonkan diri lagi. Bahkan ada yang meminta izin langsung kepada saya," tambah Isnaniah.

 

Isnaniah menegaskan realisasi kebijakan tersebut, bukan hanya sebagai regenerasi namun dirinya menyoroti dari faktor usia yang juga menjadi pertimbangan.

 

"Menurut saya, batas usia ini perlu dievaluasi kembali. Usia 65 tahun cenderung terkadang kurang produktif, dan mungkin lebih ideal jika diturunkan ke 60 tahun atau 58 tahun seperti usia pensiun pada umumnya," lanjutnya.

 

Dijelaskan Isnaniah kelurahan Panji juga akan menggelar pemilihan Ketua RT secara serentak pada 7 Desember 2024. Proses pemilihan ini dirancang menyerupai sistem Pemilu dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi warga.

 

"Pelantikan Ketua RT baru akan dilakukan pada bulan Desember, dan masa kerja RT lama tetap berlaku hingga 31 Desember. Ketua RT baru akan mulai bertugas pada 1 Januari 2025," kata Isnaniah.

 

Dirinya juga merancang momen pelantikan RT kelurahan Panji nantinya di konsepkan dengan menghadirkan pejabat pemerintah daerah Kukar, hal ini untuk memberikan dukungan langsung kepada para Ketua RT yang baru dilantik.

 

Dengan penerapan aturan ini Kelurahan Panji berharap dapat mendorong regenerasi pemimpin yang lebih kompeten dan efektif dalam melayani masyarakat. Selain itu, penataan ulang RT juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait jumlah penduduk yang tidak seimbang di beberapa wilayah.

“Kami optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan wilayah dan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat RT,” tutupnya (adv/tan)